بسم الله الرحمن الرحيم />
Pertanyaan : Saya pernah melakukan dosa,dan saya telah bertaubat,kemudian saya tergoda dan mengerjakannya lagi,Apakah batal taubat saya yg pertamadan kembalikah dosa saya yg lalu,dan yg lainnya ??
Jawaban :Orang yg bertaubat dari dosanya ,maka Alloh swt mengampuninya,dan jika ia kembali melakukan pekerjaan itu untuk kedua kalinya ,maka seperti orang yang baru melakukan itu pertama kali,Dan ia harus kembali bertaubat atas kesalahannya yang baru ,sedangkan taubatnya yang pertama maka hukumnya sah. ' Pertanyaan :Apakah sah taubat saya dari suatu dosa namun saya terus melakukan dosa yang lain ?? ' Jawaban :Taubat dari suatu dosa hukumnya sah walaupun di barengi dengan perbuatan dosa lainnya asalkan dosa tersebut bukan termasuk dari jenis dosa yang anda telah bertaubat darinya.Seperti orang yg bertaubat dari usaha riba namun ia belum bertaubat dari minuman keras ,maka taubatnya dari usaha minuman keras hukumnya sah,Akan tetapi orang yg bertaubat dari minuman keras namun ia terus mengkonsumsi obat obatan terlarang atau ia bertaubat dari zina dengan seorang perempuan namun ia masih melakukan zina dengan perempuan lain ,maka taubatnya tidak sah.Pertanyaan: Saya telah meninggalkan beberapa kewajiban di masa lalu seperti ,shalat ,puasa dan zakat, Apa yang harus saya lakukan ??Jawaban :Mengenai shalat maka anda tidak wajib mengqhodonya,akan tetapi di ganti dg taubat yang benar dan mendirikan sholat dengan baik serta memperbanyak istighfar,Dengan begitu semoga Alloh swt mengampuni semua kesalahan kesalahan anda dalam meninggalkan shalat,Pertanyaan :Dulu saya pernah mencuru harta orang lain,kemudian saya bertaubat kepada Alloh swt namun saya tidak mengetahui alamat mereka ??? Jawaban :Anda harus mencari mereka dengan usaha yang meksimal,jika anda menemukan mereka kembalikanlah barang yang pernah curi darinya ,akan tetapi jika mereka telah meninggal dunia maka berikanlah barang itu ke ahli waris mereka ,Namun apabila setelah usaha tang meksimal ternyata anda tidak menemukan mereka bersedekahlah atas nama mereka walaupun mereka orang kafir karna Allah swt memberi mereka di dunia dan tidak di aherat. Pertanyaan :Saya telah tergelincir ke dalam perbuatan zina Bagaimana saya harus bertaubat?? Dan apabila wanita yang saya zinahi itu hamil,apakah anak yang di kandungnya adalah anak saya ?? Jawaban :Apabila zina tersebut atas persetujuan wanita dan ridho darinya,maka tidak waib bagi anda kecuali taubat,dan anak yang dikandunganya bukan anak anda,,juga tdk wajib bagi anda memberi nafkah kepadanya karna ia merupakan anak zina yang di nasabkan kepada ibunya.bersambung ........
,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar